Demi Bisa Belajar Daring Gadis SMP Harus Kehilangan Keperawannya
Rabu, 02 September 2020 - 07:26 WIB
BATUBARA - Demi tetap bisa belajar daring, gadis SMP yang tidak memiliki telepon seluler (Ponsel) android, harus kehilangan keperawanannya karena digagahi pamannya sendiri. Kasus dugaan pelecehan seksual ini, kini ditangani oleh Polres Batubara .
(Baca juga: Waduh! 10,40% Warga Jatim Kehilangan Pekerjaan Akibat COVID-19 )
Setelah terkuak indikasi pencabulan terhadap seorang cewek ABG di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara kini kasus "tali air" juga terendus di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara , pelaku kini sudah diamankan Satreskrim Polres Batubara .
Kasat Reskrim Polres Batubara , AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan membenarkan telah menangani kasus dugaan pemerkosaan dengan korban gadis yang masih duduk di bangku SMP, yang dilakukan oleh pamannya sendiri. (Baca juga : Megawati Mengaku Masih Ada yang Memanas-manasi untuk Maju Pilpres )
Seorang siswi kelas IX di salah satu SMP, yang masih berusia 15 tahun, diduga dicabuli oleh paman kandungnya sendiri berinisial IS (40). Aksi tak senonoh terhadap korban diduga dilakukan berkali-kali dengan mengancam korban.
(Baca juga: Terus Bertambah, 622 Santri Pesantren Darussalam Positif COVID-19 )
Kasus memilukan ini bermula Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dapur rumah orang tua korban. Saat korban sedang berada di rumah bersama dengan adiknya, akan tetapi adiknya sudah tertidur. Sedangkan kedua orang tua korban sedang pergi keluar untuk membeli baju sekolah.
Ketika korban sedang di dapur untuk mengambil nasi, tiba-tiba IS mengetuk pintu dapur dan mendesak korban membukakan pintu. Semula korban enggan menuruti permintaan pamannya, namun karena takut dengan ancaman akhirnya korban pun membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka IS langsung masuk dan saat itulah aksi pencabulan terhadap korban dilakukan IS. Usai dengan aksinya IS keluar meninggalkan korban.
Diduga merasa aksinya lancar saja, IS yang disebut-sebut berstatus "Panglatu" alias panglima lajang tua, merasa ketagihan. Keesokan harinya IS kembali mengulangi aksi bejatnya. (Baca juga: Janda Tewas Digorok di Deliserdang Pernah Jadi Driver Ojol )
Perbuatan tersebut diulangi IS hingga tiga malam berturut-turut. Petualangan IS akhirnya terhenti, Jumat (10/7/20) ketika ayah korban mendengar informasi bahwa putrinya telah berulang kali dicabuli abang iparnya yakni IS. Saat ditanya oleh kedua orang tuanya, dengan polos korban pun mengakui aksi bejat IS terhadap dirinya.
Menurut informasi yang berkembang, sang paman bermurah hati meminjamkan ponsel android miliknya kepada korban, karena merasa kasihan tidak bisa mengikuti pelajaran. Ternyata sang paman mempunyai niat busuk di balik itu semua, sehingga korban terpaksa melayani nafsu birahi IS yang tak lain kakak kandung ibunya sendiri. (Baca juga : Kasus Covid-19 di Resor Nudis Terkenal Bertambah Hampir Dua Kali Lipat )
Tidak terima perlakukan tersebut ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batubara , Senin (12/7/2020). Atas pengaduan tersebut beberapa hari kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menjemput IS dari kediamannya. Selanjutnya IS dijebloskan ke sel tahanan Polres Batubara . IS dapat disangkakan melanggar pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(Baca juga: Waduh! 10,40% Warga Jatim Kehilangan Pekerjaan Akibat COVID-19 )
Setelah terkuak indikasi pencabulan terhadap seorang cewek ABG di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara kini kasus "tali air" juga terendus di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara , pelaku kini sudah diamankan Satreskrim Polres Batubara .
Kasat Reskrim Polres Batubara , AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan membenarkan telah menangani kasus dugaan pemerkosaan dengan korban gadis yang masih duduk di bangku SMP, yang dilakukan oleh pamannya sendiri. (Baca juga : Megawati Mengaku Masih Ada yang Memanas-manasi untuk Maju Pilpres )
Seorang siswi kelas IX di salah satu SMP, yang masih berusia 15 tahun, diduga dicabuli oleh paman kandungnya sendiri berinisial IS (40). Aksi tak senonoh terhadap korban diduga dilakukan berkali-kali dengan mengancam korban.
(Baca juga: Terus Bertambah, 622 Santri Pesantren Darussalam Positif COVID-19 )
Kasus memilukan ini bermula Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dapur rumah orang tua korban. Saat korban sedang berada di rumah bersama dengan adiknya, akan tetapi adiknya sudah tertidur. Sedangkan kedua orang tua korban sedang pergi keluar untuk membeli baju sekolah.
Ketika korban sedang di dapur untuk mengambil nasi, tiba-tiba IS mengetuk pintu dapur dan mendesak korban membukakan pintu. Semula korban enggan menuruti permintaan pamannya, namun karena takut dengan ancaman akhirnya korban pun membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka IS langsung masuk dan saat itulah aksi pencabulan terhadap korban dilakukan IS. Usai dengan aksinya IS keluar meninggalkan korban.
Diduga merasa aksinya lancar saja, IS yang disebut-sebut berstatus "Panglatu" alias panglima lajang tua, merasa ketagihan. Keesokan harinya IS kembali mengulangi aksi bejatnya. (Baca juga: Janda Tewas Digorok di Deliserdang Pernah Jadi Driver Ojol )
Perbuatan tersebut diulangi IS hingga tiga malam berturut-turut. Petualangan IS akhirnya terhenti, Jumat (10/7/20) ketika ayah korban mendengar informasi bahwa putrinya telah berulang kali dicabuli abang iparnya yakni IS. Saat ditanya oleh kedua orang tuanya, dengan polos korban pun mengakui aksi bejat IS terhadap dirinya.
Menurut informasi yang berkembang, sang paman bermurah hati meminjamkan ponsel android miliknya kepada korban, karena merasa kasihan tidak bisa mengikuti pelajaran. Ternyata sang paman mempunyai niat busuk di balik itu semua, sehingga korban terpaksa melayani nafsu birahi IS yang tak lain kakak kandung ibunya sendiri. (Baca juga : Kasus Covid-19 di Resor Nudis Terkenal Bertambah Hampir Dua Kali Lipat )
Tidak terima perlakukan tersebut ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batubara , Senin (12/7/2020). Atas pengaduan tersebut beberapa hari kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menjemput IS dari kediamannya. Selanjutnya IS dijebloskan ke sel tahanan Polres Batubara . IS dapat disangkakan melanggar pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(eyt)
tulis komentar anda