Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok
Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. Foto/Edy Gustan
A
A
A
MATARAM - Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB tinggal di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/1/2024).
GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.
Baca juga; Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.
Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.
"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.
GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.
Baca juga; Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.
Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.
"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.
Lihat Juga :