Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok
Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. Foto/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB tinggal di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/1/2024).

GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.



"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.

Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.

"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.



“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8068 seconds (0.1#10.140)