Catat Ya, Mulai 5 September 2020 Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Naik
Selasa, 01 September 2020 - 20:09 WIB
BANDUNG - Tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami kenaikan mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. (BACA JUGA: Fokus Dorong Kredit Komersial dan UMKM, Bank BJB Angkat Direktur Baru )
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," kata Heru dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )
Menurut Heru, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Mengacu pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar dia. (BACA JUGA: Pemkab Karawang Sambut Pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat )
Penyesuaian tarif ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Secara umum, penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi ini berdampak terhadap kenaikan tarif pada hampir semua golongan kendaraan. Meski begitu, dalam penyesuaian tarif tersebut, Jasa Marga menurunkan tarif angkutan logistik golongan III dan IV.
"Jika disimulasikan, pengguna tol kendaraan golongan I yang melalui Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via GT Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 akan menjadi Rp61.000 atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya," tutur Heru.
Adapun penurunan tarif di ruas Tol Cipularang berlaku untuk kendaraan golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan golongan V yang turun sebesar 13,02%. Sedangkan penurunan tarif pada ruas Tol Padaleunyi berlaku pada golongan V sebesar 9.61%.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. (BACA JUGA: Fokus Dorong Kredit Komersial dan UMKM, Bank BJB Angkat Direktur Baru )
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," kata Heru dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )
Menurut Heru, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Mengacu pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar dia. (BACA JUGA: Pemkab Karawang Sambut Pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat )
Penyesuaian tarif ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Secara umum, penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi ini berdampak terhadap kenaikan tarif pada hampir semua golongan kendaraan. Meski begitu, dalam penyesuaian tarif tersebut, Jasa Marga menurunkan tarif angkutan logistik golongan III dan IV.
"Jika disimulasikan, pengguna tol kendaraan golongan I yang melalui Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via GT Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 akan menjadi Rp61.000 atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya," tutur Heru.
Adapun penurunan tarif di ruas Tol Cipularang berlaku untuk kendaraan golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan golongan V yang turun sebesar 13,02%. Sedangkan penurunan tarif pada ruas Tol Padaleunyi berlaku pada golongan V sebesar 9.61%.
tulis komentar anda