Catat Ya, Mulai 5 September 2020 Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Naik

Selasa, 01 September 2020 - 20:09 WIB
loading...
Catat Ya, Mulai 5 September 2020 Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Naik
Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi yang berlaku mulai 5 September 2020. Foto/Dok.Jasa Marga
A A A
BANDUNG - Tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami kenaikan mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. (BACA JUGA: Fokus Dorong Kredit Komersial dan UMKM, Bank BJB Angkat Direktur Baru )

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," kata Heru dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Menurut Heru, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Mengacu pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar dia. (BACA JUGA: Pemkab Karawang Sambut Pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat )

Penyesuaian tarif ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Secara umum, penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi ini berdampak terhadap kenaikan tarif pada hampir semua golongan kendaraan. Meski begitu, dalam penyesuaian tarif tersebut, Jasa Marga menurunkan tarif angkutan logistik golongan III dan IV.

"Jika disimulasikan, pengguna tol kendaraan golongan I yang melalui Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via GT Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 akan menjadi Rp61.000 atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya," tutur Heru.

Adapun penurunan tarif di ruas Tol Cipularang berlaku untuk kendaraan golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan golongan V yang turun sebesar 13,02%. Sedangkan penurunan tarif pada ruas Tol Padaleunyi berlaku pada golongan V sebesar 9.61%.

Lebih lanjut Heru mengatakan, ruas Tol Cipularang-Padaleunyi merupakan ruas tol yang terintegrasi (toll to toll) sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti ruas Tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cikampek-Palimanan.

"Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung dimana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri, serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan," ungkap Heru.

Selain itu, kata Heru, keberadaan ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam atau lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non-tol) yang bisa memakan waktu sekitar 4-4,5 jam.

Pihaknya pun terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan layanan mulai dari bidang transaksi, kontruksi, hingga pelayanan lalu lintas dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. "Terlebih, pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal menjadi syarat wajib penyesuaian tarif tol," kata dia.

Sementara itu, pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi ini.

"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60% mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujar Yayat.

Meski begitu, Yayat berharap, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus meningkatkan SPM, agar pelayanan terhadap pengguna jalan tol pun meningkat seiring kenaikan tarif yang akan diberlakukan.

"Karena pengguna jalan tol itu butuh 4 K, kecepatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Jadi, kalau kita menuntut 4 K ini, masyarakat juga perlu berkontribusi," kata Yayat.

Besaran tarif jarak terjauh Tol Cipularang:

Golongan I: Rp42.500 semula Rp39.500
Golongan II: Rp71.500 semula Rp59.500
Golongan III: Rp71.500 semula Rp79.500
Golongan IV: Rp103.500 semula Rp99.500
Golongan V: Rp103.500 semula Rp119.000

Besaran tarif jarak terjauh To Padaleunyi:

Golongan I: Rp10.000 semula Rp9.000
Golongan II: Rp17.500 semula Rp15.000
Golongan III: Rp17.500 semula Rp17.500
Golongan IV: Rp23.500 semula Rp21.500
Golongan V: Rp23.500 semula Rp26.000
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)