Polisi Tangkap 3 Pelaku Perundungan Anak Disabilitas yang Menyuruh Makan Daging Musang

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:20 WIB
Adapun terkait kronologi kejadian tersebut, kusworo menyebut terungkapnya kasus itu bermula dari pelaporan pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 18.44 WIB.

Berawal saat pihak keluarga korban mendapatkan pesan singkat dari Ibunya terkait adiknya yang di video tengah memakan daging musang. "Jadi pelapor sempat kaget lantaran adiknya di suruh memakan daging musang yang masih terdapat darah," katanya.

Usai menerima video tersebut, pelapor langsung mencoba bertanya ke beberapa tetangganya, namun tetangga di sekitar rumah korban tak mengetahui kejadian tersebut.

"Selanjutnya, pelapor mencoba menghubungi beberapa akun yang juga ikut mengunggah video adiknya, dengan alasan mencari tahu siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut," ungkapnya.

Kemudian, lantaran belum menemukan titik terang, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Katapang untuk meminta arahan, hingga diantarkan ke Mapolresta Bandung.

"Pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.

Dan atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah.

Foto Agi MPI - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content