Polisi Tangkap 3 Pelaku Perundungan Anak Disabilitas yang Menyuruh Makan Daging Musang

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:20 WIB
loading...
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polresta Bandung menangkap tiga pelaku terkait kasus perundungan kepada pria berkebutuhan khusus yang disuruh memakan daging musang. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung menangkap tiga pelaku terkait kasus perundungan kepada pria berkebutuhan khusus yang disuruh memakan daging musang. Ketiga pelaku tersebut yakni Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana dan Wahyu alias Okay.

"Pelaku yang diamankan 3, ketiganya ini masih kami lakukan pemeriksaan, yang mana dari ketiga tersebut perannya masing-masing," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (17/12/2024).

Kusworo menjelaskan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Dan melakukan perundungan tersebut pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 22.27 WIB.

Baca juga: Viral! Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Diduga Daging Musang

"Jadi Jeri yang mempunyai akun TikTok dan menguplod video, kemudian Risal yang merekam video dan mengunggah ke status WA dan Wahyu alias Okay yang berkata dalam video 'Mabuk dulu mabuk dulu seperti anjing yang belum makan 3 hari ini mah'," jelasnya.

Kusworo menambahkan, motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut hanya iseng agar viral dan menambah follower akun TikToknya. "Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari follower, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," tambahnya.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 11 Kolonel Jadi Atase Pertahanan, Ini Nama-namanya

Kusworo membenarkan jika daging yang diberikan kepada korban merupakan daging musang hasil buruan ketiga pelaku. "Dari hasil buruan dan dimasak juga oleh para pelaku," ungkapnya.

Kusworo juga menegaskan jika korban dan pelaku bukanlah anak di bawah umur. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman kepada tiga pelaku terkait apakah kejadian ini baru pertama kali atau tidak.

"Ini masih kita lakukan pendalaman sementara informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman," ungkapnya.

Adapun terkait kronologi kejadian tersebut, kusworo menyebut terungkapnya kasus itu bermula dari pelaporan pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 18.44 WIB.

Berawal saat pihak keluarga korban mendapatkan pesan singkat dari Ibunya terkait adiknya yang di video tengah memakan daging musang. "Jadi pelapor sempat kaget lantaran adiknya di suruh memakan daging musang yang masih terdapat darah," katanya.

Usai menerima video tersebut, pelapor langsung mencoba bertanya ke beberapa tetangganya, namun tetangga di sekitar rumah korban tak mengetahui kejadian tersebut.

"Selanjutnya, pelapor mencoba menghubungi beberapa akun yang juga ikut mengunggah video adiknya, dengan alasan mencari tahu siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut," ungkapnya.

Kemudian, lantaran belum menemukan titik terang, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Katapang untuk meminta arahan, hingga diantarkan ke Mapolresta Bandung.

"Pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.

Dan atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah.

Foto Agi MPI - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved