5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIB
Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.

Sebagai informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024 ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.



Fakta Aipda Robig Zaenudin

1. Sempat Berdinas di Polrestabes Semarang

Robig Zaenudin sebelumnya diketahui sebagai seorang anggota kepolisian. Ia berdinas di Polrestabes Semarang.

Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

2. Tersangka Penembakan Siswa SMK

Sebelumnya, publik digegerkan dengan insiden penembakan siswa SMK di Semarang. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan oknum polisi. Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Robig Zaenudin sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!