5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIB
JAKARTA - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.
Sebagai informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024 ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.
Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Aksi Robig yang menembak siswa menggunakan pistol CDP terekam CCTV. Terlihat, dia sebelumnya berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.
Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
Sebagai informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024 ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.
Fakta Aipda Robig Zaenudin
1. Sempat Berdinas di Polrestabes Semarang
Robig Zaenudin sebelumnya diketahui sebagai seorang anggota kepolisian. Ia berdinas di Polrestabes Semarang.Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
2. Tersangka Penembakan Siswa SMK
Sebelumnya, publik digegerkan dengan insiden penembakan siswa SMK di Semarang. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan oknum polisi. Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Robig Zaenudin sebagai tersangka.Aksi Robig yang menembak siswa menggunakan pistol CDP terekam CCTV. Terlihat, dia sebelumnya berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.
3. Dipecat dari Polri
Selain dijadikan tersangka, Robig juga dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari Polri. Hal ini diumumkan usai dirinya menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda