5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIB
loading...
5 Fakta Terbaru Aipda...
Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.

Sebagai informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024 ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.

Fakta Aipda Robig Zaenudin

1. Sempat Berdinas di Polrestabes Semarang

Robig Zaenudin sebelumnya diketahui sebagai seorang anggota kepolisian. Ia berdinas di Polrestabes Semarang.

Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

2. Tersangka Penembakan Siswa SMK

Sebelumnya, publik digegerkan dengan insiden penembakan siswa SMK di Semarang. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan oknum polisi. Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Robig Zaenudin sebagai tersangka.

Aksi Robig yang menembak siswa menggunakan pistol CDP terekam CCTV. Terlihat, dia sebelumnya berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.

3. Dipecat dari Polri

Selain dijadikan tersangka, Robig juga dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari Polri. Hal ini diumumkan usai dirinya menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.

Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.

4. Robig Zaenudin Banding

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Robig menyatakan pembelaan dan akan mengajukan banding. Ia lalu diberikan waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.

5. Kasusnya Disorot Banyak Orang

Kasus yang menyeret nama Aipda Robig disorot banyak orang. Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk bersabar.

Sandi juga menyampaikan sidang etik merupakan mekanisme resmi untuk memutuskan hukuman berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Diketahui, kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan fatal seperti itu.

Itulah beberapa fakta terbaru Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK di Semarang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Penembakan di Grasberg...
Penembakan di Grasberg Papua Tengah, Satu Karyawan Freeport Jadi Korban
Jerman Diguncang Penembakan,...
Jerman Diguncang Penembakan, 6 Orang Tewas
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rekomendasi
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved