5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIB
4. Robig Zaenudin Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Robig menyatakan pembelaan dan akan mengajukan banding. Ia lalu diberikan waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
5. Kasusnya Disorot Banyak Orang
Kasus yang menyeret nama Aipda Robig disorot banyak orang. Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk bersabar.Sandi juga menyampaikan sidang etik merupakan mekanisme resmi untuk memutuskan hukuman berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Diketahui, kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan fatal seperti itu.
Itulah beberapa fakta terbaru Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK di Semarang.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda