Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:35 WIB
Selain para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan UU Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu. Pihaknya juga berharap Bawaslu berlaku jujur, adil, serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.

"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, serta DKPP," tegasnya.

Sebelumnya, paslon 02 maupun paslon 03 sudah melaporkan temuannya terkait dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu Sarmi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03, saksi paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.

Ada juga laporan terkait panitia penyelenggara yang tidak netral dan memihak 01, beberapa TPS sengaja terlambat membuka pencoblosan, namun menutup lebih awal. Sehingga, banyak pendukung paslon lain tidak sempat menggunakan hak pilihnya. Yang paling menyita perhatian adalah temuan money politic dengan bukti video warga menerima uang Rp200 ribu per orang.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content