Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:35 WIB
loading...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
SARMI - Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Dua kontestan Pilkada yaitu pasangan calon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan pasangan nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menolak proses penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.

Penolakan dua paslon itu didasarkan pada dugaan permainan money politic dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Pilkada Sarmi Papua, Plt Ketum PBB: Yanni Figur Terbaik, Pengalamannya Lengkap

Akibat berbagai bentuk dugaan kecurangan, Calon Bupati Sarmi nomor urut 03 Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Dominggus Catue-Jumriati jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.

"Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus diproses secara hukum dan aturan berlaku di negara kita," tegas Moar di Sarmi, Selasa (3/12/2024).

Saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU. Sampai hal-hal terkait dengan pelanggaran hukum dalam pelaksanan Pilkada pun disampaikan kepada setiap calon untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, salah satunya money politic.

"Tapi, apa yang terjadi banyak pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan kami adalah salah satu yang dirugikan," ucapnya.

Jika terbukti kebenarannya melakukan pelanggaran TSM, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01. "Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara," ujarnya.

Moar juga meminta oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum. Sebab, dia menduga pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan bukan hanya dilakukan oleh para calon tapi juga oleh penyelenggara.

Selain para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan UU Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu. Pihaknya juga berharap Bawaslu berlaku jujur, adil, serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.

"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, serta DKPP," tegasnya.

Sebelumnya, paslon 02 maupun paslon 03 sudah melaporkan temuannya terkait dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu Sarmi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03, saksi paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.

Ada juga laporan terkait panitia penyelenggara yang tidak netral dan memihak 01, beberapa TPS sengaja terlambat membuka pencoblosan, namun menutup lebih awal. Sehingga, banyak pendukung paslon lain tidak sempat menggunakan hak pilihnya. Yang paling menyita perhatian adalah temuan money politic dengan bukti video warga menerima uang Rp200 ribu per orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Gempa M6,6 Guncang Sarmi...
Gempa M6,6 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Anjak Mamberamo
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Gempa M6,4 Guncang Sarmi...
Gempa M6,4 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Tsunami
Gelombang Tsunami Mulai...
Gelombang Tsunami Mulai Memasuki Pelabuhan Sarmi Papua
Gerindra Desak Ketua...
Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved