Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:35 WIB
Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
SARMI - Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Dua kontestan Pilkada yaitu pasangan calon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan pasangan nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menolak proses penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.

Penolakan dua paslon itu didasarkan pada dugaan permainan money politic dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).



Baca juga: Pilkada Sarmi Papua, Plt Ketum PBB: Yanni Figur Terbaik, Pengalamannya Lengkap

Akibat berbagai bentuk dugaan kecurangan, Calon Bupati Sarmi nomor urut 03 Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Dominggus Catue-Jumriati jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!