Markas Judi Online di Bandung Digerebek, Beromzet Rp500 Juta Per Bulan
Kamis, 21 November 2024 - 14:37 WIB
Semula warga menduga, rumah itu jadi tempat berjualan kain. Namun setelah diselidiki oleh polisi, ternyata jadi markas judi online.
"Pada Rabu 21 November 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat didatangi, rumah tersebut berkamuflase sebagai tempat penjualan kain dan baju," ujar Kombes Budi.
Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan. "Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," tutur Kapolrestabes.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Budi, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat.
"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi.
Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
"Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web Mabukjudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.
"Mereka beroperasi dua tahun. Kepada masyarakat sekitar, para pelaku berkilah berjualan kain agar tidak dicurigai," ucap dia.
Sementara itu, FG, supervisor judi online mengatakan, bertugas mengumpulkan data nomor telepon. Kemudian, FG memberikan data momor telepon tersebut kepada tele marketing untuk diberikan promosi judi online GGCuan dan Mabuk Judi.
"Pada Rabu 21 November 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat didatangi, rumah tersebut berkamuflase sebagai tempat penjualan kain dan baju," ujar Kombes Budi.
Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan. "Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," tutur Kapolrestabes.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Budi, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat.
"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi.
Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
"Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web Mabukjudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.
"Mereka beroperasi dua tahun. Kepada masyarakat sekitar, para pelaku berkilah berjualan kain agar tidak dicurigai," ucap dia.
Sementara itu, FG, supervisor judi online mengatakan, bertugas mengumpulkan data nomor telepon. Kemudian, FG memberikan data momor telepon tersebut kepada tele marketing untuk diberikan promosi judi online GGCuan dan Mabuk Judi.
tulis komentar anda