Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Senin, 18 November 2024 - 08:53 WIB
Akibat kejadian tersebut, imbuhnya, nama Pemprov Jambi sudah tercoreng. "Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jambi.
Petugas khawatir ada korban-korban lainnya akibat perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi mendatangi seorang petugas satuan pengamanan (satpam).
Pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah tersebut mengadu menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi.
Tidak hanya itu, foto pelaku juga beredar disejumlah media sosial. Mengetahui anaknya jadi korban pelecehan seksual, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi pada tanggal 12 November 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh lama, oknum ASN Pemprov Jambi tersebut ditangkap hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat laporan polisi, kejadian tersebut terjadi di Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal (12/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Untuk diketahui, saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jambi.
Petugas khawatir ada korban-korban lainnya akibat perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi mendatangi seorang petugas satuan pengamanan (satpam).
Pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah tersebut mengadu menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi.
Tidak hanya itu, foto pelaku juga beredar disejumlah media sosial. Mengetahui anaknya jadi korban pelecehan seksual, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi pada tanggal 12 November 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh lama, oknum ASN Pemprov Jambi tersebut ditangkap hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat laporan polisi, kejadian tersebut terjadi di Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal (12/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
(shf)
tulis komentar anda