Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Senin, 18 November 2024 - 08:53 WIB
JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual di dalam mobil terhadap pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku SMP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku bernama Yanto alias Rizki Capriyanto (39) selain akan mengarungi hidup di sel tahanan cukup lama, juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara.
Bahkan saat ini, pelaku sudah diberhentikan sementara. Tidak hanya itu, gajinya juga dipotong 50 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, diketahui Yanto merupakan PNS yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.
"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan. Sedangkan gajinya dipotong 50 persen," tandasnya, Senin (18/11/2024).
Sejak viral kejadian tersebut, dirinya tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi yang tega mencabuli seorang pelajar SMP di dalam mobil.
Setelah ada vonis pengadilan ditetapkan terhadap PNS tersebut, katanya, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksinya
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegas Ariansyah.
Pelaku bernama Yanto alias Rizki Capriyanto (39) selain akan mengarungi hidup di sel tahanan cukup lama, juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara.
Bahkan saat ini, pelaku sudah diberhentikan sementara. Tidak hanya itu, gajinya juga dipotong 50 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, diketahui Yanto merupakan PNS yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.
"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan. Sedangkan gajinya dipotong 50 persen," tandasnya, Senin (18/11/2024).
Sejak viral kejadian tersebut, dirinya tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi yang tega mencabuli seorang pelajar SMP di dalam mobil.
Setelah ada vonis pengadilan ditetapkan terhadap PNS tersebut, katanya, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksinya
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegas Ariansyah.
tulis komentar anda