Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, mendakwakan sejumlah pasal pada Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar menjaminkan diri agar jenazah PDP COVID-19 dipulangkan untuk disemayamkan secara syariat Islam.
JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum berinisial KR ke RSUD Daya. Kala itu kondisi almarhum sudah tidak sadarkan diri.
Pasien lantas dibawa ke IGD, disana kata Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol COVID-19 , termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala COVID-19.
Kala itu, terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol COVID-19 . Andi Hadi saat itu hanya mengizinkan agar pasien di swab test.
Kendati begitu, empat jam setelah masuk keruang isolasi, sekira pukul 11.55 Wita, Pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP. Saat itu saat hendak dibawa ke ruangan jenazah, Andi Hadi kembali menolak dan meminta agar jenazah dipulangkan saja ke rumah duka di bilangan Perintis Kemerdekaan.
"Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah di bawa ke Rumah duka, meski sudah mendapatkan edukasi dari dokter. Terpaksa karena terdakwa ngotot, maka dokter meminta agar terdakwa menandatangani surat pernyataan," ujar JPU dalam dakwaannya.
Tak hanya itu saja, setelah beberapa jam saat jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar dan menyatakan jenazah positif COVID-19 . Dokter lantas menghubungi Andi Hadi dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Sayangnya, Andi Hadi kembali menolak dengan alasan jenazah sudah berada di masjid untuk di salati.
"Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak, alasannya jenazah sudah di masjid," ujar JPU.
JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum berinisial KR ke RSUD Daya. Kala itu kondisi almarhum sudah tidak sadarkan diri.
Pasien lantas dibawa ke IGD, disana kata Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol COVID-19 , termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala COVID-19.
Kala itu, terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol COVID-19 . Andi Hadi saat itu hanya mengizinkan agar pasien di swab test.
Kendati begitu, empat jam setelah masuk keruang isolasi, sekira pukul 11.55 Wita, Pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP. Saat itu saat hendak dibawa ke ruangan jenazah, Andi Hadi kembali menolak dan meminta agar jenazah dipulangkan saja ke rumah duka di bilangan Perintis Kemerdekaan.
"Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah di bawa ke Rumah duka, meski sudah mendapatkan edukasi dari dokter. Terpaksa karena terdakwa ngotot, maka dokter meminta agar terdakwa menandatangani surat pernyataan," ujar JPU dalam dakwaannya.
Tak hanya itu saja, setelah beberapa jam saat jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar dan menyatakan jenazah positif COVID-19 . Dokter lantas menghubungi Andi Hadi dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Sayangnya, Andi Hadi kembali menolak dengan alasan jenazah sudah berada di masjid untuk di salati.
"Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak, alasannya jenazah sudah di masjid," ujar JPU.
tulis komentar anda