Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
Suasana persidangan Legislator Makassar yang menjadi penjamin jenazah COVID-19 di Makassar. Foto: Sindonews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, mendakwakan sejumlah pasal pada Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar menjaminkan diri agar jenazah PDP COVID-19 dipulangkan untuk disemayamkan secara syariat Islam.

JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum berinisial KR ke RSUD Daya. Kala itu kondisi almarhum sudah tidak sadarkan diri.



Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi

Pasien lantas dibawa ke IGD, disana kata Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol COVID-19 , termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!