Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:37 WIB
loading...
Hakim Ibrahim Palino...
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino akan memimpin jalan sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi. Foto :
A A A
MAKASSAR - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino akan memimpin jalannya sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi. Baca : Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti , mengungkapkan sidang perkara tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Makassar . "Sidangnya digelar cepat, atau dalam istilah hukumnya sidang tipiring. Sidang itu akan digelar hari ini dan dipimpin pak wakil, Ibrahim Palino," tukas Dodi kepada SINDOnews.

Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Dr Firdaus Dewilmar telah memastikan Andi Hadi serta sejumlah tersangka yang melanggar undang undang Kekarantinaan Kesehatan akan diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya.

Sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan bertujuan agar memberikan edukasi akan diupayakan. Terlebih kata Firdaus perkara itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. "Apa yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kejahatan, hanya saja mereka mengabaikan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," terang Firdaus.

Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Penampakan 3 Bersaudara...
Penampakan 3 Bersaudara Nekat Bakar Rumah saat Dievakuasi Polisi, Nyaris Dihakimi Warga
Menolak Dieksekusi,...
Menolak Dieksekusi, 3 Bersaudara di Makassar Bakar Rumah Sendiri
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved