Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:37 WIB
loading...
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino akan memimpin jalan sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi. Foto :
A
A
A
MAKASSAR - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino akan memimpin jalannya sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi. Baca : Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti , mengungkapkan sidang perkara tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Makassar . "Sidangnya digelar cepat, atau dalam istilah hukumnya sidang tipiring. Sidang itu akan digelar hari ini dan dipimpin pak wakil, Ibrahim Palino," tukas Dodi kepada SINDOnews.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Dr Firdaus Dewilmar telah memastikan Andi Hadi serta sejumlah tersangka yang melanggar undang undang Kekarantinaan Kesehatan akan diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya.
Sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan bertujuan agar memberikan edukasi akan diupayakan. Terlebih kata Firdaus perkara itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. "Apa yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kejahatan, hanya saja mereka mengabaikan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," terang Firdaus.
Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti , mengungkapkan sidang perkara tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Makassar . "Sidangnya digelar cepat, atau dalam istilah hukumnya sidang tipiring. Sidang itu akan digelar hari ini dan dipimpin pak wakil, Ibrahim Palino," tukas Dodi kepada SINDOnews.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Dr Firdaus Dewilmar telah memastikan Andi Hadi serta sejumlah tersangka yang melanggar undang undang Kekarantinaan Kesehatan akan diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya.
Sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan bertujuan agar memberikan edukasi akan diupayakan. Terlebih kata Firdaus perkara itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. "Apa yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kejahatan, hanya saja mereka mengabaikan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," terang Firdaus.
Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Lihat Juga :