Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
Hal tersebut lantas dibenarkan para saksi, Nurhikmah yang merupakan Bidan di RSUD Daya yang kala itu bertugas di zona merah ruang isolasi mengatakan, melihat Andi Hadi membawa serta ambulans dari luar Rumah Sakit. Dan oleh sopirnya, jenazah kemudian dikeluarkan dari ruangan jenazah dan dinaikkan ke mobil ambulans tersebut.

"Saya waktu tugas hari itu melihat bapak Andi Hadi, didampingi oleh Andi Nur Rahmat. Jenazah dinaikkan ke mobil ambulans. Bukan ambulans dari RS Daya. Nah oleh sopirnya dibawa pulang dengan mobil itu," ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum diketahui menerapkan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 214 KUHP, jo Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content