Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:58 WIB
"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestasi demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," terangnya.
Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.
"Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tidak tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan," tandasnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.
"Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tidak tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan," tandasnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
(shf)
tulis komentar anda