Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:58 WIB
loading...
Berkah Putusan MK, 6...
Sebanyak enam parpol di Jabar bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal UU Pilkada. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sebanyak enam partai politik (parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

"Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri yakni Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," kata pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, Rabu (21/8/2024).



Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan bagi partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.

"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen, tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.

"Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa mengusung paslon," tambahnya.

Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut

Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestasi demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," terangnya.

Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.

"Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tidak tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan," tandasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved