Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:58 WIB
Sebanyak enam parpol di Jabar bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal UU Pilkada. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Sebanyak enam partai politik (parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.



"Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri yakni Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," kata pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan bagi partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.

"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen, tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.

"Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa mengusung paslon," tambahnya.



Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestasi demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content