Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menahan pensiunan PNS Pemkab Mojokerto, karena diduga terlibat korupsi pembangunan Waduk Tanjungan. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto , menahan seorang pensiunan PNS Pemkab Mojokerto , karena terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Waduk Tanjungan.
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Lihat Juga :