Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:01 WIB
MOJOKERTO - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto , menahan seorang pensiunan PNS Pemkab Mojokerto , karena terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Waduk Tanjungan.
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Sebelum ditahan, wanita yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , selama lima jam. (Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
Sambil mengenakan rompi oranye, SR digelandang ke Lapas Mojokerto , menggunakan mobil tahanan Kejari Mojokerto . Saat dibawa keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , SR memilih untuk diam.
Pada tahun 2012 silam, SR mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto . Bahkan, dia juga mengajukan banding hingga ke MA, dan tetap dinyatakan bersalah.
(Baca juga: 25 Ayam Jago dan 65 Karton Rokok Diselundupkan ke Timor Leste )
"Hari ini kami mengekskusi perkara lama, yakni tahun 2011 dan disidangkan pada tahun 2017. Selain SR, juga sudah banyak terdakwa lain yang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto , terkait kasus korupsi pembangunan Waduk Tanjungan," tegas Kasis Pidsus Kejari Mojokerto , Rahmad Hidayat.
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Sebelum ditahan, wanita yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , selama lima jam. (Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
Sambil mengenakan rompi oranye, SR digelandang ke Lapas Mojokerto , menggunakan mobil tahanan Kejari Mojokerto . Saat dibawa keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , SR memilih untuk diam.
Pada tahun 2012 silam, SR mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto . Bahkan, dia juga mengajukan banding hingga ke MA, dan tetap dinyatakan bersalah.
(Baca juga: 25 Ayam Jago dan 65 Karton Rokok Diselundupkan ke Timor Leste )
"Hari ini kami mengekskusi perkara lama, yakni tahun 2011 dan disidangkan pada tahun 2017. Selain SR, juga sudah banyak terdakwa lain yang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto , terkait kasus korupsi pembangunan Waduk Tanjungan," tegas Kasis Pidsus Kejari Mojokerto , Rahmad Hidayat.
(eyt)
tulis komentar anda