Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Foto/Ist
MEDAN - Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Medan . Dalam operasi tersebut, empat ekor Lutung Sumatera (Trachypithecus cristatus) dan dua ekor Kukang (Nycticebus coucang) berhasil disita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AF (56), warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dan IS (50), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik jual beli satwa dilindungi. Penyelidikan mengarah kepada AF, yang kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Ibrahim Umar. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap IS.



"Setelah melakukan penyelidikan, kita akhirnya menangkap tersangka AF tak jauh dari rumahnya. Kita lalu kembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka IS," ujar Kompol Jama pada Jumat, 26 Juli 2024.



Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. BKSDA mengonfirmasi bahwa empat ekor Lutung Sumatra dan dua ekor Kukang yang disita merupakan satwa yang dilindungi.

Selain Lutung Sumatra dan Kukang, polisi juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka, namun kedua satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Selain Lutung Sumatra dan Kukang, kita juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka. Namun kedua satwa itu tidak tergolong satwa dilindungi," jelas Jama.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa Lutung Sumatra dan Kukang yang disita didapat dari seseorang di Sumatra Barat. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.

"Satwa ini dibeli Rp 750 ribu per ekornya. Tersangka awalnya hanya berniat untuk memelihara, namun kemudian menjual satwa-satwa itu seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perdagangan satwa, tapi keterangan itu masih kita dalami," paparnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Satwa-satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA Sumatra Utara untuk penanganan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Jama.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content