Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
Terdakwa kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Suparman (49), divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2024). Foto/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Terdakwa kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Suparman (49), lolos dari hukuman mati. Warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2023 tentang narkotika. “Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Baca juga; Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2023 tentang narkotika. “Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Baca juga; Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
Lihat Juga :