Mantan Caleg DPR RI Pembunuh Indriana Dewi Divonis Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB
loading...
Mantan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, dua otak pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama terhadap Mohammad Reza, teman kedua otak pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024 silam.
Baca juga: Ini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Indriyana Dwi Eka Saputri
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman dikutip Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Pembunuh Berdarah Dingin: Usai Habisi Indriana, Devara Kirim Makanan ke Ortu Korban
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama terhadap Mohammad Reza, teman kedua otak pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024 silam.
Baca juga: Ini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Indriyana Dwi Eka Saputri
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman dikutip Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Pembunuh Berdarah Dingin: Usai Habisi Indriana, Devara Kirim Makanan ke Ortu Korban
Lihat Juga :