Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru

Senin, 07 September 2020 - 22:26 WIB
loading...
Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
Kuasa Hukum Saor Bangun Ritonga, SH (tengah) bersama terdakwa. (Foto :SINDONews/Ist)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Dua terdakwa narkoba Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madin) akhinya divonis hukuman 20 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (7/9/2020). Vonis keduanya disambut isak tangis istri keduanya.

Vonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang menuntut keduanya hukuman mati. Majelis Hakim yang diketua Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan.

Sejak pagi, kedua istri dan keluarga dari terpidana kasus narkoba tersebut sudah menunggu putusan hakim PN Padangsidimpuan. Berharap agar suami mereka lulus dari lubang maut yang bernama vonis mati.

Tangisan dari keduanya semakin terlihat ketika diberikan kesempatan melakukan video call melalui WhatsApp. Bagaimana tidak, keduanya dapat melihat langsung suami mereka pasca menjalani persidangan. Saling menangis, dan menasihati terjadi antara pasangan suami istri masing-masing.

“Alhamdulillah, suami saya tidak jadi dihukum mati,”ujar Nina Lubis kepada SINDONews.com. Sebelum vonis, dia bersama keluarganya sangat resah, takut suaminya divonis hukuman mati.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)