Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
Dia kemudian diberi kata sandi untuk orang yang akan memasok sabu-sabu ke perahu motor yang digunakannya. Suparman juga dijanjikan akan mendapatkan transferan dana senilai Rp10 juta atas layanannya itu.

Setibanya di koordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendera Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu-sabu untuk dibawa kembali ke Medan.

Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More