Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
loading...
Lolos dari Hukuman Mati,...
Terdakwa kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Suparman (49), divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2024). Foto/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Terdakwa kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Suparman (49), lolos dari hukuman mati. Warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2023 tentang narkotika. “Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Baca juga; Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memperberat hukuman Suparman karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Suparman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal, hukuman mati. Atas vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dan JPU pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Suparman berangkat dengan perahu motor dari pesisir pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia. Di sana dia menjemput sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Dia berangkat bersama tiga orang suruhannya atas permintaan seseorang bernama Rasyid (dalam lidik). Dua hari berselang tepatnya Minggu, 17 Desember 2023, Suparman akhirnya diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud.

Baca juga; Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati

Dia kemudian diberi kata sandi untuk orang yang akan memasok sabu-sabu ke perahu motor yang digunakannya. Suparman juga dijanjikan akan mendapatkan transferan dana senilai Rp10 juta atas layanannya itu.

Setibanya di koordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendera Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu-sabu untuk dibawa kembali ke Medan.

Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Terungkap! Kurir Narkoba...
Terungkap! Kurir Narkoba Ajak Istrinya Ambil Ratusan Ribu Ekstasi sebelum Kecelakaan di Lampung
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Bareskrim Tangkap Kurir...
Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved