3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:39 WIB
Pengacara Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang mengaku jadi korban salah tangkap pada 2016 silam.

Akibat dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat itu Saka masih berusia 15 tahun. Jadi saat ini, Saka berusia 23 tahun. Setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun, akhirnya Saka bebas pada 2020.

Pernyataan Saka tersebut disampaikan dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Cirebon. Dia didampingi kuasa hukum, Jogi Nainggolan dan Titin.

Identitas 3 Buron Pembunuhan Vina di Cirebon

Tiga buronan kasus Vina Cirebon:

1. Nama: Andi

Umur: 31

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

2. Nama: Dani

Umur: 28 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi

Umur: 30 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More