3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:39 WIB
loading...
3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap
Foto wajah diduga Pegi alias Perong atau Egi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita di Cirebon yang jadi buronan polisi viral di medsos. Foto/Foto/X @langitan99
A A A
BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyita perhatian publik usai kontroversi film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari. Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki yang tewas dibunuh 11 anggota geng motor.

Kasus ini terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Mayat kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016.



Dalam pengembangan kasus ini. Delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan telah dijatuhi hukuman. Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Namun tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong hingga kini masih buron dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Berikut sejumlah fakta terbaru yang dirangkum dari kasus Vina di Cirebon:

1. Kendala Penangkapan 3 DPO

Kasus Vina di Cirebon menjadi sorotan masyarakat karena masih adanya tiga pelaku yang belum ditangkap. Ketiganya sudah menjadi DPO selama 8 tahun dan hingga kini tak diketahui keberadaan maupun identitasnya.

DirreskrimumPolda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam upaya penangkapan ketiga DPO karena 8 terpidana mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan.

Padahal saat di Polres Cirebon Kota, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku. Mereka menyebutkan tiga buronan tersebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ketiga pelaku memerkosa Vina.

“Selain itu, identitas pelaku yang disebutkan 8 terpidana merupakan nama panggilan, bukan asli dan lengkap,” kata Surawan, Jumat (17/5/2024).

2. Hotman Paris Curiga Pencabutan BAP Para Terpidana

Pengacara kondang Hotman Paris mencurigai pencabutan BAP para terpidana ini diduga ada intervensi oknum aparat dalam kasus yang terjadi Agustus 2016. Bahkan Hotman meminta kepada Kapolda Jabar dan Kapolri mengamankan dokumen BAP kedelapan terpidana.

”Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP,” ujar Hotman.

”Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan,” katanya lagi.

Hotman menyebut pencabutan BAP ini terkait keterlibatan tiga DPO yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih belum ditangkap dan diketahui keberadaannya.

Hotman mengimbau Polda Jabar untuk melakukan BAP ulang, termasuk kedelapan terpidana.

”Imbauan kami khususnya identitas tiga orang ini bisa ketahuan karena agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP ulang untuk mengetahui tiga DPO ini, karena ini sangat menyentuh rasa keadilan di Indonesia,” kata Hotman.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon masih dalam pengejaran tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Cirebon Kota.

Polisi telah memberikan ultimatum terhadap tiga buron tersebut yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong segera menyerahkan diri atau ditembak.

”Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

3. Eks Terpidana Kasus Vina Jadi Korban Salah Tangkap

Pengacara Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang mengaku jadi korban salah tangkap pada 2016 silam.

Akibat dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat itu Saka masih berusia 15 tahun. Jadi saat ini, Saka berusia 23 tahun. Setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun, akhirnya Saka bebas pada 2020.

Pernyataan Saka tersebut disampaikan dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Cirebon. Dia didampingi kuasa hukum, Jogi Nainggolan dan Titin.

Identitas 3 Buron Pembunuhan Vina di Cirebon

Tiga buronan kasus Vina Cirebon:

1. Nama: Andi

Umur: 31
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

2. Nama: Dani

Umur: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi

Umur: 30 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)
pixels