Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru. Hari ini, Polda Jawa Barat (Jabar) dijadwalkan memberikan jawaban atas 5 poin gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian. Ia berharap jawaban tersebut dapat sesuai dengan konteks gugatan yang telah disampaikan.
"Ada lima poin yang kami gugat dan kami harap Polda Jabar dapat menjawabnya dengan jelas," tegas Toni di PN Bandung.
Salah satu pokok persoalan yang disorot adalah penyitaan sepeda motor milik Pegi oleh Polda Jabar saat penangkapan, yang menurut Toni, dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan, sehingga dianggap melanggar aturan.
Selain itu, Toni juga menyoroti masalah penetapan DPO yang dinilai tidak tepat. "Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," jelasnya.
Persoalan lain yang diangkat adalah proses penangkapan yang dianggap tidak melalui penyidikan yang cukup dan penyitaan dokumen penting milik Pegi, seperti ijazah, rapor, akta, KK, serta STNK dan kunci motor, yang dilakukan tanpa izin praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyatakan bahwa mereka siap menghadirkan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan pada Senin (1/7/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian. Ia berharap jawaban tersebut dapat sesuai dengan konteks gugatan yang telah disampaikan.
"Ada lima poin yang kami gugat dan kami harap Polda Jabar dapat menjawabnya dengan jelas," tegas Toni di PN Bandung.
Salah satu pokok persoalan yang disorot adalah penyitaan sepeda motor milik Pegi oleh Polda Jabar saat penangkapan, yang menurut Toni, dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan, sehingga dianggap melanggar aturan.
Selain itu, Toni juga menyoroti masalah penetapan DPO yang dinilai tidak tepat. "Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," jelasnya.
Persoalan lain yang diangkat adalah proses penangkapan yang dianggap tidak melalui penyidikan yang cukup dan penyitaan dokumen penting milik Pegi, seperti ijazah, rapor, akta, KK, serta STNK dan kunci motor, yang dilakukan tanpa izin praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyatakan bahwa mereka siap menghadirkan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan pada Senin (1/7/2024).
(hri)