Alat Bukti Kuat, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 - 14:08 WIB
loading...
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
”Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,” ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Baca Juga: Hasil Tes Psikologi, Kuasa Hukum Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Pembohong
Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan. ”Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujarnya.
Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
”Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan Juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai Agustus, berarti dia bulan Juli di mana?” tuturnya.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
”Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,” ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Baca Juga: Hasil Tes Psikologi, Kuasa Hukum Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Pembohong
Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan. ”Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujarnya.
Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
”Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan Juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai Agustus, berarti dia bulan Juli di mana?” tuturnya.
Lihat Juga :