Alat Bukti Kuat, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
”Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,” ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan. ”Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujarnya.
Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
”Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan Juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai Agustus, berarti dia bulan Juli di mana?” tuturnya.
”Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting,” tambahnya.
Nurhadi menyebut, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut. ”Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang,” ujarnya.
Nurhadi pun mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.
“Mari kita bersama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya ‘oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan’, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan,” bebernya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
”Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,” ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan. ”Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujarnya.
Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
”Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan Juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai Agustus, berarti dia bulan Juli di mana?” tuturnya.
”Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting,” tambahnya.
Nurhadi menyebut, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut. ”Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang,” ujarnya.
Nurhadi pun mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.
“Mari kita bersama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya ‘oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan’, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan,” bebernya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(ams)