Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Bukti Cukup
Selasa, 02 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Foto/
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari yang sama.
"Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana," ungkap tim kuasa hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar mengadakan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," lanjut tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari yang sama.
"Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana," ungkap tim kuasa hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar mengadakan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," lanjut tim kuasa hukum.
Lihat Juga :