Bikin Malu Polri, 2 Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha Moke di Sikka
Senin, 29 April 2024 - 11:00 WIB
SIKKA - Dua oknum aparat Polres Sikka diduga memeras para pengusaha moke (miral tradisional) asal Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Modus dua oknum polisi ini adalah meminta upeti agar moke yang dikirim dari Aimere bisa bebas dijual di Kota Maumere.
Hal ini disampaikan sopir pengangkut moke Bonifasius kepada iNews Media Group, Senin (29/4/2024). Menurutnya, moke yang dibawa dari Aimere sebanyak 33 jeriken berukuran jumbo pada Selasa (23/4/2024).
Namun saat di perjalanan tepatnya di Kampung Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Bonifasius ditahan dua oknum polisi berpakaian preman. Dari Hepang, dia digiring oknum polisi menuju kota Maumere tepatnya di seputaran Lingkar Luar Maumere.
Di tempat inilah dua oknum polisi melakukan negosiasi meminta upeti sebesar Rp15 juta. Menurut Bonifasius, upeti itu sebagai bayaran agar semua moke tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diproses hukum.
Bonifasius kemudian menelepon para pemilik moke yang berada di Aimere. Menurut Bonifasius, para pemilik moke tersebut menyanggupi permintaan dua oknum polisi tersebut. Uang sebesar Rp15 juta langsung dikirim para pemilik moke melalui rekening Bonifasius untuk diserahkan.
Setelah mendapat transferan, salah satu oknum polisi berboncengan dengan Bonifasius menuju ATM di Hotel Sylvia Maumere dan menarik uang sebesar Rp10 juta.
”Kami hanya bisa tarik 10 juta karena batas penarikannya begitu. Terus 5 jutanya saya transfer ke rekening yang polisi berikan atas nama Mahatrisna Oktoviani,” imbuh Bonifasius.
Meski upeti yang diminta sudah diserahkan. Oknum polisi itu masih menahan 5 jeriken moke dengan alasan pemilik moke lainnya belum menyetor upeti. Bonifasius pun pulang dengan membawa 28 jeriken moke.
Sementara 5 jeriken moke dibawa oknum polisi menggunakan mobil pikap berwarna biru.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen menyatakan belum mendapat laporan terkait peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya. ”Saya belum dapat laporannya. Kalau sudah ada laporannya nanti akan saya konfirmasi balik,” kata Rully.
Hal ini disampaikan sopir pengangkut moke Bonifasius kepada iNews Media Group, Senin (29/4/2024). Menurutnya, moke yang dibawa dari Aimere sebanyak 33 jeriken berukuran jumbo pada Selasa (23/4/2024).
Namun saat di perjalanan tepatnya di Kampung Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Bonifasius ditahan dua oknum polisi berpakaian preman. Dari Hepang, dia digiring oknum polisi menuju kota Maumere tepatnya di seputaran Lingkar Luar Maumere.
Di tempat inilah dua oknum polisi melakukan negosiasi meminta upeti sebesar Rp15 juta. Menurut Bonifasius, upeti itu sebagai bayaran agar semua moke tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diproses hukum.
Bonifasius kemudian menelepon para pemilik moke yang berada di Aimere. Menurut Bonifasius, para pemilik moke tersebut menyanggupi permintaan dua oknum polisi tersebut. Uang sebesar Rp15 juta langsung dikirim para pemilik moke melalui rekening Bonifasius untuk diserahkan.
Setelah mendapat transferan, salah satu oknum polisi berboncengan dengan Bonifasius menuju ATM di Hotel Sylvia Maumere dan menarik uang sebesar Rp10 juta.
”Kami hanya bisa tarik 10 juta karena batas penarikannya begitu. Terus 5 jutanya saya transfer ke rekening yang polisi berikan atas nama Mahatrisna Oktoviani,” imbuh Bonifasius.
Meski upeti yang diminta sudah diserahkan. Oknum polisi itu masih menahan 5 jeriken moke dengan alasan pemilik moke lainnya belum menyetor upeti. Bonifasius pun pulang dengan membawa 28 jeriken moke.
Sementara 5 jeriken moke dibawa oknum polisi menggunakan mobil pikap berwarna biru.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen menyatakan belum mendapat laporan terkait peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya. ”Saya belum dapat laporannya. Kalau sudah ada laporannya nanti akan saya konfirmasi balik,” kata Rully.
(ams)
tulis komentar anda