Sembunyikan Ganja 6 Kg dalam Pipa Paralon, Wiraswasta Tegal Ditangkap BNN Jateng

Selasa, 23 April 2024 - 13:36 WIB
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat didampingi beberapa pejabat terkait menunjukkan aneka barang bukti pengungkapan narkotika, di Kantor BNN Jateng, Selasa (23/4/2024). Foto/Eka S/MPI
SEMARANG - Seorang wiraswasta di Tegal berinisial AMB (49) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan menyimpan 6 kg ganja yang disembunyikan dalam pipa paralon.

AMB ditangkap di rumahnya di Jalan Kepodang, Tegal Selatan, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat, AMB memesan ganja tersebut melalui website dari Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian dikirimkan dalam 6 pipa paralon.

"Saat kami tangkap di rumahnya, pipa paralon dibuka berisi ganja (beratnya) 6kg," kata Brigjen Agus di kantornya, Kota Semarang, Selasa (23/4/2024).



AMB dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Brigjen Agus menjelaskan, pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh BNN Pusat, dan tersangka AMB dibawa ke Jakarta. "Pengembangan juga termasuk pendalaman transaksi melalui website yang digunakan AMB untuk memesan ganja," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content