Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng

Rabu, 04 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Ambil Paket Tembakau...
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila. (Foto/Inews TV/Taufik Budi)
A A A
SEMARANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah , Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila .

Keduanya yakni ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.

Keduanya diamankan di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal. (BACA JUGA: Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi)

Menurut Benny penangkapan pada 24 Oktober ini dilakukan BNN Jateng dan Kanwil Bea & Cukai Jateng-DIY serta Kantor Bea & Cukai Semarang menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

“Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),” kata Benny Gunawan saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,” jelasnya. (BACA JUGA: Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi)

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved