Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng

Rabu, 04 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila. (Foto/Inews TV/Taufik Budi)
A A A
SEMARANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah , Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila .

Keduanya yakni ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.

Keduanya diamankan di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal. (BACA JUGA: Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi)

Menurut Benny penangkapan pada 24 Oktober ini dilakukan BNN Jateng dan Kanwil Bea & Cukai Jateng-DIY serta Kantor Bea & Cukai Semarang menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

“Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),” kata Benny Gunawan saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,” jelasnya. (BACA JUGA: Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi)

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)