Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng

Rabu, 04 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Ambil Paket Tembakau...
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila. (Foto/Inews TV/Taufik Budi)
A A A
SEMARANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah , Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dua pelajar SMA yang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila .

Keduanya yakni ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.

Keduanya diamankan di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal. (BACA JUGA: Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi)

Menurut Benny penangkapan pada 24 Oktober ini dilakukan BNN Jateng dan Kanwil Bea & Cukai Jateng-DIY serta Kantor Bea & Cukai Semarang menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

“Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),” kata Benny Gunawan saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,” jelasnya. (BACA JUGA: Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi)

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved