Resahkan Warga, 5 Jukir Liar di Jombang Ditangkap Polisi
Selasa, 09 April 2024 - 06:29 WIB
JOMBANG - Menjelang Lebaran, aksi para juru parkir (Jukir) liar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meresahkan warga. Mereka memaksa warga membayar tarif parkir di luar kewajaran saat berbelanja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin malam (8/4/2024), petugas dari Satreskrim Polsek Peterongan mengamankan 4 orang juru parkir liar dan seorang koordinatornya di pusat perbelanjaan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.
Anehnya, para juru parkir ini mengenakan rompi Karang Taruna desa setempat. Perangkat Desa Kepuhkembeng, Fatkhul Ihsan, mengakui bahwa kelima orang yang diamankan polisi adalah warga desanya.
Pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan modern oleh Karang Taruna desa, menurut Fatkhul, hanya dilakukan saat bulan Ramadan atau menjelang Lebaran saja. Tarifnya pun telah disepakati bersama, yaitu antara Rp3.000 hingga Rp5.000.
Namun, Fatkhul mengaku tidak mengetahui jika kemudian ada yang mematok tarif hingga Rp10.000.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Iptu Dian Rizal Mabrur, mengatakan pihaknya sengaja menertibkan para juru parkir liar ini karena adanya keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat resah dengan aksi para juru parkir yang memaksa mereka membayar di luar kewajaran, hingga mencapai Rp10.000," kata Iptu Dian.
Di Mapolsek Peterongan, polisi meminta para juru parkir tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulanginya lagi, mereka akan ditindak tegas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin malam (8/4/2024), petugas dari Satreskrim Polsek Peterongan mengamankan 4 orang juru parkir liar dan seorang koordinatornya di pusat perbelanjaan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.
Anehnya, para juru parkir ini mengenakan rompi Karang Taruna desa setempat. Perangkat Desa Kepuhkembeng, Fatkhul Ihsan, mengakui bahwa kelima orang yang diamankan polisi adalah warga desanya.
Pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan modern oleh Karang Taruna desa, menurut Fatkhul, hanya dilakukan saat bulan Ramadan atau menjelang Lebaran saja. Tarifnya pun telah disepakati bersama, yaitu antara Rp3.000 hingga Rp5.000.
Namun, Fatkhul mengaku tidak mengetahui jika kemudian ada yang mematok tarif hingga Rp10.000.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Iptu Dian Rizal Mabrur, mengatakan pihaknya sengaja menertibkan para juru parkir liar ini karena adanya keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat resah dengan aksi para juru parkir yang memaksa mereka membayar di luar kewajaran, hingga mencapai Rp10.000," kata Iptu Dian.
Di Mapolsek Peterongan, polisi meminta para juru parkir tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulanginya lagi, mereka akan ditindak tegas.
(hri)
tulis komentar anda