Ditreskrimum Polda Jabar Dalami Asal Usul Puluhan Senjata Api Ilegal di Cimenyan Bandung
Rabu, 03 April 2024 - 15:15 WIB
BANDUNG - Direskrimum Polda Jabar mendalami asal usul puluhan senjata api milik Phiong King Lay (PKL) di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memeriksa PKL di Lapas Cipinang, Selasa (3/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 6 orang penyidik tengah berangkat ke Lapas Cipinang. Mereka akan memeriksa sosok PKL pemilik senjata api tersebut.
"Hari ini diperiksa (PKL), membuka asal usul senjata. Kemungkinan senjata sudah dijual ke mana," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Rabu (3/4/2024).
Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik ingin mengetahui peredaran senjata ilegal tersebut. Diduga pasangan suami istri Hanny Sin Lan (HSL) dan Phiong King Lay memang memiliki usaha jual beli senjata api ilegal sehingga memindahkannya dari Jakarta ke Bandung.
Fakta diperoleh menyebutkan, Phiong King Lay telah lama menjual senjata api ilegal dan tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut. "Kami tangkap ini sudah keempat. Kami cek ke PKL terkait asal usul senjata," ujar Kombes Pol Surawan.
Diketahui, HSL, ibu rumah tangga, ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar karena menyimpan dan menjual senjata api ilegal. Di rumah HSL, Jalan Awiligar, polisi menemukan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya PKL sejak Agustus 2023. Semula senjata ilegal disimpan di rumah HSL di Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 6 orang penyidik tengah berangkat ke Lapas Cipinang. Mereka akan memeriksa sosok PKL pemilik senjata api tersebut.
"Hari ini diperiksa (PKL), membuka asal usul senjata. Kemungkinan senjata sudah dijual ke mana," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik ingin mengetahui peredaran senjata ilegal tersebut. Diduga pasangan suami istri Hanny Sin Lan (HSL) dan Phiong King Lay memang memiliki usaha jual beli senjata api ilegal sehingga memindahkannya dari Jakarta ke Bandung.
Fakta diperoleh menyebutkan, Phiong King Lay telah lama menjual senjata api ilegal dan tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut. "Kami tangkap ini sudah keempat. Kami cek ke PKL terkait asal usul senjata," ujar Kombes Pol Surawan.
Diketahui, HSL, ibu rumah tangga, ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar karena menyimpan dan menjual senjata api ilegal. Di rumah HSL, Jalan Awiligar, polisi menemukan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya PKL sejak Agustus 2023. Semula senjata ilegal disimpan di rumah HSL di Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda