Ini Penampakan Rumah Perakitan dan Jual Beli Senjata Api di Semarang
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:07 WIB
loading...
Penampakan rumah Aji Rukmanto di Jalan Cinde Utara VII No 308A, Jomblang, Candisari, Kota Semarang yang dipakai untuk merakit dan menjual senjata api. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Aji Rukmanto (33), warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api (senpi). Penangkapan ini terkait dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.
Tersangka Aji Rukmanto (33) beralamat KTP di Jalan Cinde Utara VII No 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Bripka Reinaldy Modifikasi Airgun Jadi Senpi di Pabrik Modifikator Semarang
"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat rumah tersangka Aji Rukmanto.
Tersangka merupakan dua bersaudara. Adiknya bekerja di bank. Dia bersama istri tinggal di rumah tersebut.
Tersangka Aji Rukmanto (33) beralamat KTP di Jalan Cinde Utara VII No 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Bripka Reinaldy Modifikasi Airgun Jadi Senpi di Pabrik Modifikator Semarang
"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat rumah tersangka Aji Rukmanto.
Tersangka merupakan dua bersaudara. Adiknya bekerja di bank. Dia bersama istri tinggal di rumah tersebut.
Lihat Juga :