Ini Penampakan Rumah Perakitan dan Jual Beli Senjata Api di Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aji Rukmanto (33), warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api (senpi). Penangkapan ini terkait dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.
Tersangka Aji Rukmanto (33) beralamat KTP di Jalan Cinde Utara VII No 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat rumah tersangka Aji Rukmanto.
Tersangka merupakan dua bersaudara. Adiknya bekerja di bank. Dia bersama istri tinggal di rumah tersebut.
"Sudah 6 tahun atau 7 tahun lalu pindah sini. Sebelumnya di Genuk (Semarang), tapi rumah di Genuk sudah dijual," lanjut sumber di lapangan itu.
Pantauan di lokasi Sabtu (19/8/2023) siang ini, beberapa polisi dari Polsek Candisari terlihat di kediaman tersangka.
Tersangka Aji Rukmanto (33) beralamat KTP di Jalan Cinde Utara VII No 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Baca Juga
"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat rumah tersangka Aji Rukmanto.
Tersangka merupakan dua bersaudara. Adiknya bekerja di bank. Dia bersama istri tinggal di rumah tersebut.
"Sudah 6 tahun atau 7 tahun lalu pindah sini. Sebelumnya di Genuk (Semarang), tapi rumah di Genuk sudah dijual," lanjut sumber di lapangan itu.
Pantauan di lokasi Sabtu (19/8/2023) siang ini, beberapa polisi dari Polsek Candisari terlihat di kediaman tersangka.
(shf)