2 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 10.032 Butir Ekstasi
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:45 WIB
JAMBI - Dua orang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Polda Jambi . Kali ini, mereka kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ekstasi, sabu, dan ganja dalam jumlah besar.
Kedua tersangka berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan warga asli Jambi. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan modus "main lempar".
"Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian melihat orang yang mencurigakan melempar sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah 1 kg sabu," ungkap Ernesto, Selasa (19/3/2024).
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 2,9 kg sabu, 10.032 butir ekstasi, dan 5 gram ganja.
Ernesto mengungkapkan, 1 kg sabu lainnya ditemukan di rumah buron berinisial D. "Nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini sudah kita kantongi," tegasnya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Kasus ini masih berkembang. Anggota sudah dibagi dalam upaya penangkapan," kata Ernesto.
Ernesto menegaskan, pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi, terutama di bulan Ramadhan.
"Di bulan suci Ramadan ini, mereka (para pelaku) berkesempatan untuk menjual dan mengedarkan narkoba di wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan," pungkasnya.
Kedua tersangka berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan warga asli Jambi. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan modus "main lempar".
"Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian melihat orang yang mencurigakan melempar sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah 1 kg sabu," ungkap Ernesto, Selasa (19/3/2024).
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 2,9 kg sabu, 10.032 butir ekstasi, dan 5 gram ganja.
Ernesto mengungkapkan, 1 kg sabu lainnya ditemukan di rumah buron berinisial D. "Nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini sudah kita kantongi," tegasnya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Kasus ini masih berkembang. Anggota sudah dibagi dalam upaya penangkapan," kata Ernesto.
Ernesto menegaskan, pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi, terutama di bulan Ramadhan.
"Di bulan suci Ramadan ini, mereka (para pelaku) berkesempatan untuk menjual dan mengedarkan narkoba di wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda