2 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 10.032 Butir Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:45 WIB
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser. Foto/Azhari Sultan Jambi/MPI
JAMBI - Dua orang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Polda Jambi . Kali ini, mereka kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ekstasi, sabu, dan ganja dalam jumlah besar.

Kedua tersangka berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan warga asli Jambi. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.



Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan modus "main lempar".

"Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian melihat orang yang mencurigakan melempar sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah 1 kg sabu," ungkap Ernesto, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Simpan Pistol Rusia, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus di Jambi

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 2,9 kg sabu, 10.032 butir ekstasi, dan 5 gram ganja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!