Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:03 WIB
Wuriadhi menjelaskan saat ini masih penyidikan umum sehingga gambaran untuk tersangka masih dalam proses penetapan. ”Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapa pun,” katanya.
Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan merinci sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan itu, yaitu sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009 dari Kantor Pertanahan Seluma.
Selanjutnya di Bagian Tapem, beberapa dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, dan 2009.
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel satu brankas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.
Adapun isi dari brankas tersebut, lanjut Andi, sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
”Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisakan 1 brankas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel,” kata Andi dalam kesempatan yang sama.
Diketahui pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu yakni di kawasan kompleks Pemkab Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menambahkan bahwa peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
(ams)
tulis komentar anda