Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:03 WIB
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kasus itu menyeret Pemda setempat dan mantan Bupati Murman Effendi.
Temuan terbaru, menggeledah tiga kantor pemda, yaitu Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub).
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menuturkan dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks berisi dokumen dan sertifikat tahun 2008 pembebasan lahan Pasar Sembayat tahun 2007-2009.
Kemudian dokumen pembebasan lahan kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
“Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling,” kata Wuriadhi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Usia diamankan, seluruh dokumen akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma sehingga mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan nantinya. Tak menutup kemungkinan, akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh pihaknya.
”Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan,” kata Wuriadhi.
Temuan terbaru, menggeledah tiga kantor pemda, yaitu Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub).
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menuturkan dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks berisi dokumen dan sertifikat tahun 2008 pembebasan lahan Pasar Sembayat tahun 2007-2009.
Baca Juga
Kemudian dokumen pembebasan lahan kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
“Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling,” kata Wuriadhi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Usia diamankan, seluruh dokumen akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma sehingga mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan nantinya. Tak menutup kemungkinan, akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh pihaknya.
”Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan,” kata Wuriadhi.
tulis komentar anda