Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:09 WIB
INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang , Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ungkap Rama Eka Darma, salah satu JPU, saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama melalui berbagai pernyataannya, seperti mengklaim sebagai Nabi Isa dan menyatakan bahwa Al-Quran dan Hadits adalah palsu.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya umat Islam," kata Rama.
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (29/2/2024) dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ungkap Rama Eka Darma, salah satu JPU, saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama melalui berbagai pernyataannya, seperti mengklaim sebagai Nabi Isa dan menyatakan bahwa Al-Quran dan Hadits adalah palsu.
Baca Juga
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya umat Islam," kata Rama.
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (29/2/2024) dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Panji Gumilang.
(hri)
tulis komentar anda