Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, Tapi Negara!
Rabu, 24 Januari 2024 - 10:05 WIB
SEMARANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 3, Mahfud MD mendapatkan beragam pertanyaan dari masyarakat saat menggelar program Tabrak, Prof! yang berlangsung di warung bubur kacang hijau (burjo) Borjuis, Selasa (23/1/2024) malam.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan di antaranya soal rencana Mahfud melepas jabatan sebagai Menko Polhukam, hingga pandangannya terhadap performa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat Minggu (21/1/2024) lalu.
Seorang mahasiswa bernama Elshadai bertanya soal turunnya nilai bantuan sosial (bansos) yang diterima panti asuhan milik orang tuanya. “Ketika Prof Mahfud menjabat sebagai cawapres, apakah berani menjamin (nominal) bantuan sosial setidaknya stabil?,” tanya Elshadai.
Menaggapi pertanyaan ini, Mahfud mengatakan, ada tiga hal penting terkait bansos. Pertama, bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara.
“Bansos itu bukan karena kemurahan hati seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh bansos itu dilihat sebagai bantuan dari seseorang, yang berakibat bansos itu dianggap sedekah,” kata Mahfud yang kemudian mengutip UUD 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Permasalahan bansos saat ini marak dibicarakan masyarakat karena digunakan salah satu pasangan calon (paslon) sebagai alat politik untuk mengeruk suara pemilih.
Poin kedua bansos yang selama ini tidak tepat sasaran, dimana rakyat yang membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan dan sebaliknya, yang sudah keluar dari kemiskinan atau yang sudah meninggal, masih saja mendapatkan bantuan.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan di antaranya soal rencana Mahfud melepas jabatan sebagai Menko Polhukam, hingga pandangannya terhadap performa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat Minggu (21/1/2024) lalu.
Seorang mahasiswa bernama Elshadai bertanya soal turunnya nilai bantuan sosial (bansos) yang diterima panti asuhan milik orang tuanya. “Ketika Prof Mahfud menjabat sebagai cawapres, apakah berani menjamin (nominal) bantuan sosial setidaknya stabil?,” tanya Elshadai.
Menaggapi pertanyaan ini, Mahfud mengatakan, ada tiga hal penting terkait bansos. Pertama, bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara.
“Bansos itu bukan karena kemurahan hati seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh bansos itu dilihat sebagai bantuan dari seseorang, yang berakibat bansos itu dianggap sedekah,” kata Mahfud yang kemudian mengutip UUD 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Permasalahan bansos saat ini marak dibicarakan masyarakat karena digunakan salah satu pasangan calon (paslon) sebagai alat politik untuk mengeruk suara pemilih.
Poin kedua bansos yang selama ini tidak tepat sasaran, dimana rakyat yang membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan dan sebaliknya, yang sudah keluar dari kemiskinan atau yang sudah meninggal, masih saja mendapatkan bantuan.
tulis komentar anda