Tok! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:01 WIB
Berikutnya untuk terdakwa terakhir Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tuturnya.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa aset para terdakwa dikembalikan kepada para korban, yakni para member ATG. Nantinya pengembalian aset-aset terdakwa ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," kata dia dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan, bila putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," tandas Yuniarti.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More