Tok! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:01 WIB
loading...
Tok! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara di sidang PN Malang, Jumat (19/1/2024). Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang menjadi terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (19/1/2024).

Persidangan yang sempat tertunda pada Rabu lalu, ini digelar di ruang sidang Cakra, pada Jumat pagi mulai pukul 09.10 WIB. Persidangan vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo.



Sedangkan tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara online atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.



Majelis hakim menyatakan, bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo saat persidangan.

Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



"Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan," ungkap Kun Triharyanto Wibowo kembali.

Berikutnya untuk terdakwa terakhir Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tuturnya.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa aset para terdakwa dikembalikan kepada para korban, yakni para member ATG. Nantinya pengembalian aset-aset terdakwa ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," kata dia dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan, bila putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," tandas Yuniarti.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)