Nekat Jajakan Diri Saat Pandemi, PSK di Tuban Digaruk Petugas
Selasa, 11 Agustus 2020 - 04:15 WIB
TUBAN - Seorang wanita penjaja seks komersial (PSK) diamankan petugas gabungan Kabupaten Tuban , Jawa Timur, saat menggelar razia di sejumlah warung remang-remang.
(Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Datang Bersama Awan Mirip Tsunami )
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tuban , Polisi, dan TNI ini menyisir sejumlah warung remang-remang yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin.
Selain mengamankan satu wanita yang diduga sedang menjajakan diri di dalam warung remang-remang, petugas gabungan juga menyita sejumlah miras tradisional dari warung yang juga menyediakan tempat karaoke.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban , Joko Herlambang mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari lamporan masyarakat yang resah oleh aktivitas prostitusi serta pesta miras.
(Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Musda Golkar Papua Barat Kembali Ditunda )
"Razia gabungan ini juga bagian dari penegakan Perda Kabupaten Tuban No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjaga ketertiban masyarakat selama pandemi COVID-19 untuk memutus mata rantai penularan," tegasnya.
(Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Datang Bersama Awan Mirip Tsunami )
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tuban , Polisi, dan TNI ini menyisir sejumlah warung remang-remang yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin.
Selain mengamankan satu wanita yang diduga sedang menjajakan diri di dalam warung remang-remang, petugas gabungan juga menyita sejumlah miras tradisional dari warung yang juga menyediakan tempat karaoke.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban , Joko Herlambang mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari lamporan masyarakat yang resah oleh aktivitas prostitusi serta pesta miras.
(Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Musda Golkar Papua Barat Kembali Ditunda )
"Razia gabungan ini juga bagian dari penegakan Perda Kabupaten Tuban No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjaga ketertiban masyarakat selama pandemi COVID-19 untuk memutus mata rantai penularan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda