Babak Belur Dihajar Warga, 2 Jambret Gagal Bakar Ayam

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:36 WIB
Arya Helfian dan Imam Romadhon, dua jambret yang dihajar warga di kawasan H2O Sukarame. Foto/INEWSTv/Andres Afandi
BANDAR LAMPUNG - Arya Helfian (32) dan Imam Romadhon (26), dua tersangka jambret dihajar massa seusai merampas handphone milik seorang wanita yang sedang mengendara motor di kawasan H2O Sukarame, Kota Bandar Lampung , Lampung.

Korban berteriak minta tolong. Teriakan korban di dengar warga sekitar sehingga menolong korban dan mengejar pelaku. Warga berhasil menangkap kedua pelaku. (BACA JUGA: Brutal! 2 Orang Dibacok Pria Tak Dikenal di Cipedes Tengah Bandung )

Kontan saja warga menghadiahi bogem mentah kepada pelaku yang kemudian diketahui bernama Arya Helfian dan Imam Romadhon itu. Beruntung polisi dari Polsek Sukarame tiba di lokasi kejadian. (BACA JUGA: Aksi Brutal Pria di Cipedes Tengah Bandung, Ini Penuturan Korban )

Jika tidak, entah bagaimana nasib kedua jambret tersebut menjadi bulan-bulanan massa yang kesal. Kini Arya dan Imam meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sukarame. (BACA JUGA: Mengaku Kesal Tak Pernah Dinafkahi, Perempuan Ini Bunuh Suaminya )

Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), rencana Arya dan Imam bakar ayam dan makan bersama jika berhasil menjambret, gagal total. Mereka terpaksa mengubur rencana tersebut dalam-dalam.



Dari hasil pemeriksaan petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame, tersangka Arya dan Imam mengaku melakukan aksi penjambretan karena ingin makan ayam bakar bersama.

Kapolsek Sukarame Kompo Evinater Allagan mengatakan, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet motor korban yang berboncengan.

"Setelah dekat dan korban lengah, kedua pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban. Namun karena kondisi lalu lintas sedang padat, kedua pelaku tak bisa kabur dan ditangkap warga," kata Kompol Evinater.

Kompol Evinater mengemukakan, salah seorang tersangka, yakni Arya Helfian merupakan residivis dalam kasus sama dan menjadi target operasi (TO) Polsek Sukarame.

"Kedua pelaku dijerat pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara," ujar Kapolsek Sukarame.
(awd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More