Miris! Gadis 7 Tahun di Batam Ajak Adik Beradegan Suami Istri, Ternyata Korban Pencabulan Guru Ngaji

Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
Guru ngaji berinisial F (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsat Polresta Barelang, usai mencabuli anak berusia tujuh tahun. Foto/Dok. pid.kepri.polri.go.id
BATAM - Pencabulan menimpa gadis berusia tujuh tahun di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus pencabulan ini, dilakukan seorang guru ngaji yang masih tetangga korban berinisial F (28).



Akibat perbuatannya, F akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa. Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, kasus pencabulan tersebut terungkap dari ibu korban yang melihat korban berinisial R melakukan adegan suami istri bersama adik laki-lakinya.

Adegan suami istri itu, dilakukan saat keduanya mandi bersama. Melihat hal itu, ibu korban langsung memanggil dan bertanya kepada korban, untuk mengetahui orang yang mengajari adegan suami istri tersebut.



Alangkah kagetnya ibu korban, saat mendengar pengakuan korban bahwa adegan suami istri itu diajari oleh F tetangganya sendiri yang juga merupakan guru ngaji. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat meraba tubuh korban dan melepas bajunya, lalu melakukan pencabulan.

Peristiwa pencabulan tersebut, ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pada saat korban bermain dengan anak pelaku, ternyata juga pernah dicabuli. Medengar pengakuan korban, pelaku langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Nongsa.

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, mendapat laporan terjadinya dugaan pencabulan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.



Penangkapan pelaku pencabulan itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung. "Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban, dan berprofesi sebagai uztas atau guru ngaji," ujar Restia.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini, yakni satu baju warna merah, satu celana panjang warga merah muda, satu celana dalam warga merah muda, dan satu kerudung warna hitam.

Pelaku pencabulan ini dijerat Pasal 81 ayat 2, junto Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content