Keterlaluan! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Santri

Sabtu, 18 November 2023 - 20:13 WIB
loading...
Keterlaluan! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Santri
Guru ngaji di Kecamatan Semarang Barat, Kabupaten Semarang, berinisial P (51) ditangkap polisi karena mencabuli para santrinya. Foto/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial P (51), seorang guru ngaji di Kecamatan Semarang Barat, Kabupaten Semarang. Dia dengan tega mencabuli para santri yang selama ini dididiknya untuk mengaji.



Diduga, jumlah korban pencabulan yang dilakukan P mencabai belasan anak. Saat ini P sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.



Salah satu warga di lingkungan tempat tinggal P, bernama David mengemukakan sempat mendengar informasi tersebut sejak pekan lalu. "Katanya Pak P kena kasus, tapi waktu itu belum terkonfirmasi," kata David.



Dia mengatakan, insiden itu sempat menjadi pembicaraan di lingkungannya. Hingga mendapat informasi lanjutan jika P sudah ditangkap polisi pada Jumat (17/11/2023). Sehari-hari P mengajar di TPQ. Waktu mengajarnya sore hari, pagi harinya P bekerja di sebuah percetakan.

Sebelum ada TPQ, P mengajar di rumahnya. Namun, karena anak didiknya makin banyak maka menyewa tempat di lingkungan RT 1. Ketua RT 1, Towaf mengatakan, ada beberapa polwan sempat mencari keterangan, menanyai sejumlah anak yang diduga para korban.



Bahkan, Towah mengaku rumahnya sempat jadi tempat para polwan dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, untuk meminta keterangan anak-anak itu. "Jumat (17/11/2023) kemarin, sempat dikumpulkan di sini," ungkapnya.

Kabar itu membuatnya terkejut. Sebab, setahu dia, P dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan, kerap berkhotbah di masjid kampung ataupun memberikan berbagai nasihat. "Terkejut, tidak terpikir sama sekali," sambungnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan hal itu. "Sudah ditangani PPA (Unit PPA). Masih kami dalami untuk kepastian jumlah korbannya," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)